Muhammad Latief
JAKARTA
Kebijakan mandatori biodiesel 20 persen (B20) dikhawatirkan akan memicu ekspansi perusahaan perkebunan kelapa sawit sehingga memicu kerusakan hutan tropis, ujar aktivis lingkungan hidup, Senin.
Yuyun Harmono, Juru Kampanye Iklim dan Energi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), mengatakan kebijakan pemerintah soal B20 dominan dipengaruhi pertimbangan ekonomi, yaitu mengurangi impor solar untuk menjaga defisit transaksi perdagangan. Pemerintah sama sekali tidak memperhatikan hal yang lebih signifikan dalam perubahan iklim seperti deforestasi dan alih fungsi lahan hutan.
“Sekarang ini perkebunan sawit sudah terlalu luas. Data terakhir sudah 14 juta hektare,” ujar Yuyun saat dihubungi Anadolu Agency.
Indonesia pada Sabtu pekan lalu memasuki era baru penggunaan bahan bakar minyak jenis solar. Pemerintah mewajibkan pencampuran BBM dengan bahan bakar nabati (BBN) jenis biofuel hingga 20 persen. Sasarannya adalah sektor transportasi non Public Service Obligation (PSO), industri, pertambangan, dan kelistrikan.
Untuk pencampurannya, pemerintah melibatkan 19 perusahaan penghasil atau pengimpor. Sedangkan suplai BBN disediakan oleh 19 perusahaan yang memproduksi FAME (Fatty Acid Methyl Esters) atau biodiesel yang bersumber dari CPO (Crude Palm Oil).
Dengan kebijakan ini, pada empat bulan sisa hingga akhir 2018 akan ada penghematan devisa sekitar USD2,1 miliar dari pos impor migas, konsumsi biodiesel diperkirakan mencapai sekitar 3,9 juta kiloliter. Sedangkan dalam setahun, Indonesia bisa menghemat devisa sekitar USD6,6 miliar.
Menurut Yuyun, pemerintah seharusnya mengeluarkan kebijakan pembatasan ekspansi perusahaan sawit dengan program moratorium yang sudah dijanjikan sejak 2016 lalu.
Ekspansi lahan sawit, kata Yuyun selalu menimbulkan persoalan lingkungan hidup seperti alih fungsi lahan hutan yang keseimbangan ekosistem terganggu. Persoalan itu bertambah jika pembukaan lahan baru ini dilakukan dengan pembakaran hutan.
“Pembakaran untuk pembukaan lahan itu masih dilakukan oleh korporasi. Pada Januari-Agustus ada 765 titik api yang ada di wilayah konsesi perusahaan,” ujar dia.
Pembukaan lahan baru juga biasanya memicu konflik dengan masyarakat lokal seperti perampasan lahan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut dia, jika terjadi pembukaan lahan yang masif karena dipicu program B20, maka tujuan kebijakan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca tidak tercapai karena justru meningkatkan emisi dari alih fungsi hutan.
Pada dasarnya, kata Yuyun, biofuel bukan pilihan alternatif bahan bakar fosil. Hal ini juga yang mendasari kebijakan Uni Eropa melarang penggunaan CPO sebagai bahan dasar biofuel pada 2030. Setiap penggunaan biodiesel di Eropa akan memicu alih fungsi lahan hutan menjadi perkebunan sawit seluar 1 juta hektare.
”Karena biofuel mengemisi tiga kali lipat, bukan mereduksi emisi.”
Aturan pelarangan ekspansi lahan sawit, menurut Yuyun harus segera direalisasikan mengingat tahun depan Indonesia berencana mempercepat implementasi program B30 yaitu kebijakan percampuran BBM dan BBN hingga 30 persen. Selain itu, potensi ekspor biodiesel ke Tiongkok dan India makin membesar, sehingga dikhawatirkan akan ada perluasan lahan besar-besaran.
Data dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian lahan sawit Indonesia saat ini seluas 14,03 juta ha. Dari luas lahan tersebut hanya 5 juta ha yang merupakan perkebunan sawit milik rakyat, lainnya dikuasai korporasi besar.
Tingkat produksi minyak sawit Indonesia berkisar 37,8 juta ton dengan rata-rata produktivitas berkisar 3,6 ton per hektare yang terbilang rendah jika dibanding dengan Malaysia yang sudah mencapai 12 ton per ha.
Organisasi lingkungan hidup lainnya, Greenpeace Indonesia menyayangkan kebijakan memberikan insentif kepada sejumlah perusahaan di industri bahan bakar nabati (biofuel) melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa. Sawit (BPDPKS) dengan nilai yang fantastis, mencapai 80 persen total dana tersebut.
Insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 41 Tahun 2018 tentang pembiayaan biodiesel. Insentif digunakan untuk menutup selisih kurang antara HIP minyak solar dengan HIP biodiesel. Insentif akan diberikan kepada produsen biodiesel jika HIP biodiesel lebih tinggi dibandingkan HIP minyak solar.
Kiki Taufik juru kampanye hutan Greenpeace mengatakan dana tersebut bukanlah semata untuk pengembangan biodiesel, namun juga untuk pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, promosi perkebunan, dan peremajaan.
Dana tersebut seharusnya fokus digunakan untuk penelitian, pengembangan dan peremajaan supaya bisa meningkatkan kualitas dan kapasitas perkebunan sawit yang sudah ada, sehingga tidak perlu ada lagi pembukaan lahan sawit di lahan gambut atau di kawasan hutan.
Belum butuh pabrik baru
Asosiasi Produsen Biodiesel Indonesia (Apbrobi) pada suatu kesempatan press briefing menjelaskan bahwa saat ini kapasitas terpasang pabrik mencapai 12 juta kiloliter pada 22 pabrik. Sedangkan kebutuhan penyerapan setelah program mandat B20 hanya sekitar 6 juta kiloliter. Kapasitas ini cukup bahkan jika diberlakukan program B30.
Dengan demikian, belum diperlukan tambahan pabrik. Hanya ada satu pabrik yang sebelumnya pernah berhenti beroperasi kini akan kembali aktif dengan kapasitas 100 ribu kiloliter per tahun.
Ketua Harian Aprobi Paulus Tjakrawan mengatakan perluasan mandat B20 juga tidak membuat insentif dari BPDPKS naik. Ini karena harga indeks pasar (HIP) biodiesel saat ini sedang menurun.
Untuk September 2018 ini bahkan, harga pasar biodiesel lebih rendah dibandingkan HIP minyak solar. Kondisi ini tepat untuk menerapkan perluasan mandatori biodiesel.
“Perkiraannya harga minyak diperkirakan masih akan tinggi sehingga insentif dari BPDP-KS tidak akan banyak,” ujarnya.
Karena itu alokasi penggunaan dana sawit untuk pembayaran insentif biodiesel tidak akan mengganggu alokasi untuk pengembangan industri sawit, termasuk untuk peremajaan (replanting).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) langsung melakukan audit pelaksanaan program mandat B20 ini pada Badan Usaha penyedia BBM dan pemasok B-20.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana mengatakan pemerintah melakukan pengawasan terhadap program ini. Sejak 1 September 2018, tidak akan ada lagi produk B0 di pasaran, dan keseluruhannya berganti dengan B20.
Apabila BU BBM tidak melakukan pencampuran, dan BU Bahan Bakar Nabati (BBN) tidak dapat memberikan suplai FAME ke BU BBM akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp 6.000 per liter.
news_share_descriptionsubscription_contact



