Muhammad Nazarudin Latief
13 Maret 2018•Update: 14 Maret 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Aktivis anti-korupsi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto untuk menunda penetapan tersangka para calon kepala daerah yang terindikasi korupsi.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Ade Irawan mengatakan permintaan pemerintah ini berlawanan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih.
“Pilkada adalah ajang memilih pemimpn yang bersih. Proses hukum membantu masyarakat agar tidak salah pilih,” ujar Ade dalam siarannya, Selasa.
Pernyataan Wiranto, menurut Ade, bisa dimaknai sebagai upaya mengintervensi proses hukum.
Dia menambahkan proses hukum pada para calon kepala daerah tidak mengganggu tahapan Pilkada. Faktanya, penetapan tersangka oleh KPK terhadap 5 calon kepala daerah 2018 tidak berakibat apa-apa atau menciptakan gangguan keamanan.
“Permintaan itu harus diabaikan oleh KPK. Tapi KPK juga harus lebih prudent memproses kepala daerah yang terindikasi korupsi,” ujar dia.
Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia Kaka Suminta mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus memberikan klarifikasi karena mendampingi Wiranto saat memberikan perntayaan tersebut.
“Pemerintah harus menghormati proses hukum khusunya dalam kasus korupsi,” ujar dia.
Sebelumnya Menteri Wiranto meminta KPK untuk menunda penyelidikan dan penyidikan korupsi terhadap pasangan calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada serentak 2018.
Alasannya, penetapan tersangka oleh KPK kepada pasangan calon kepala daerah itu akan mengganggu penyelenggaraan Pilkada.