Hayati Nupus
14 Maret 2018•Update: 15 Maret 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatat, hingga Rabu pagi, sudah lebih dari 351 juta kartu seluler yang teregistrasi. Jumlah ini naik dari 341 juta data yang teregistrasi sehari sebelumnya.
Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ahmad Ramli mengatakan kenaikan jumlah ini membuktikan bahwa isu penjualan data ke negara asing tidak menyurutkan minat publik untuk tetap registrasi.
“Jumlahnya terus naik, artinya isu ini tidak berpengaruh secara signifikan,” kata Ramli dalam diskusi Registrasi Data Kartu Telepon: Aman dan Terjamin, Rabu, di Jakarta.
Lagipula, kata Ramli, basis data pemilik kartu seluler disimpan di Kementerian Dalam Negeri, bukan di tangan Kemkominfo.
Ramli mengakui, ada penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) untuk registrasi, namun itu bukan kebocoran. Saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah menelusuri kasus penyalahgunaan tersebut.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan pihaknya menyimpan basis data pemilik kartu seluler itu dengan tiga lapis sistem keamanan, sehingga tidak mudah dibobol. Sistem kerja sama dengan provider juga menggunakan mekanisme host to host, melalui Virtual Private Network (VPN) atau jaringan khusus untuk transaksi data.
“Datanya aman,” jamin Zudan.
Lagipula, kata Zudan, data yang diverfikasi untuk registrasi kartu seluler sebatas nomor KK dan NIK.
“Sistemnya hanya memvalidasi kedua nomor itu, tidak menggunakan data lain sebagai alat verifikasi,” ujar Zudan.
Negara, kata Zudan, juga sudah berjanji menjamin perlindungan data pribadi masyarakat lewat UU Administrasi dan Kependudukan yang meliputi level pengumpulan data, pengamanan data dan pemanfaatan data.
“Provider atau bank boleh membuka tapi dengan hak akses saja, kami tidak menyerahkan datanya,” kata Zudan.