İqbal Musyaffa
22 Maret 2018•Update: 23 Maret 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan Hiu 11 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menangkap tiga kapal perikanan asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam pada Minggu lalu.
Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP Waluyo Abutohir melalui keterangan resmi, Kamis, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan saat ketiga kapal tersebut sedang menangkapi ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPP-RI) sekitar perairan Natuna Kepulauan Riau.
“Kapal tersebut tidak dilengkapi dengan izin sah dari pemerintah RI dan kedapatan menggunakan alat tangkap yang dilarang pair trawl,” ungkap Waluyo.
Selanjutnya, Waluyo menambahkan, tiga kapal yang ditangkap masing-masing berukuran 115 gross tonnage (GT), 90 GT, dan 110 GT.
Jumlah anak buah kapal (ABK) yang turut diamankan sebanyak 24 orang berkewarganegaraan Vietnam.
“Ketiga kapal dan seluruh ABK dikawal ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” tambah Waluyo.
Kapal-kapal tersebut, menurut dia, diduga melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.