Shenny Fierdha Chumaira
03 Juli 2018•Update: 03 Juli 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Polisi pada Selasa membantah tuduhan organisasi hak asasi manusia Amnesty International Indonesia sehari sebelumnya yang menuding kepolisian terlibat dalam 69 kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) di Papua yang menewaskan sedikitnya 95 orang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Brigadir Jenderal M. Iqbal menjelaskan bahwa polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkan lawan, jika lawan mengancam keselamatan diri polisi dan warga sekitar.
"Pelumpuhan atau tindakan tegas terukur yang diambil oleh polisi dilakukan berdasarkan hukum. Kami punya kewenangan, diskresi, untuk melindungi nyawa orang lain dan nyawa sendiri jika ada ancaman seketika. Jika ada ancaman seketika, kami berhak melakukan tindakan terukur walaupun akibatnya mematikan," jelas Iqbal di Markas Besar Kepolisian, Jakarta.
Selain itu, Iqbal mengatakan bahwa insiden penembakan yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata terhadap sejumlah aparat polisi dan seorang kepala distrik di Kabupaten Puncak Jaya, Papua, yang sedang membawa kotak dan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 pada Rabu pekan lalu juga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
Insiden itu menewaskan si Kepala Distrik Torere dan dua orang polisi.
"Ini ada dua anggota dan seorang kepala distrik yang gugur. Apakah ini bukan pelanggaran hak asasi manusia?" kecam Iqbal.
Menurut Iqbal lagi, tidak mungkin polisi dengan sengaja menghabisi nyawa warga Papua karena anggota polisi di wilayah tersebut mayoritas putra daerah.
"Banyak putra daerah yang menjadi anggota polisi dan Tentara Nasional Indonesia seperti di Papua, Kalimantan, dan lain-lain. Kami mengedepankan putra daerah. Tidak mungkin putra daerah membantai saudara [sedaerahnya] sendiri kecuali ada hal yang mengancam nyawa," tegas Iqbal.
Pada Senin, Amnesty International menemukan ada sedikitnya 69 kasus pembunuhan di luar hukum yang merenggut nyawa sekurangnya 95 orang, termasuk warga sipil, di tanah Papua yang dilakukan oleh aparat keamanan.
Temuan kasus yang terjadi selama Januari 2010 sampai Februari 2018 tersebut dimuat dalam laporan kasus Amnesty International dengan judul "Sudah, Kasi Tinggal di Mati: Pembunuhan dan Impunitas di Papua."