Shenny Fierdha Chumaira
29 Desember 2017•Update: 29 Desember 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Polisi mencatat jumlah kasus kejahatan konvensional pada 2017 mengalami penurunan sebesar 27 persen menjadi 235.349 kasus.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan tahun lalu jumlah kejahatan mencapai 322.556 kasus.
Polisi mengategorikan kejahatan konvensional terdiri dari pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, penipuan, penggelapan, penganiayaan berat, dan pencurian dengan kekerasan.
Pada 2016, jumlah kasus pencurian dengan pemberatan atau pencurian biasa yang dilakukan dalam keadaan yang memberatkan semisal ketika bencana, mencapai 36.477 kasus.
Sedangkan pada 2017 jumlahnya menurun jadi 30.657 kasus yang berarti terjadi penurunan sebesar 16 persen.
Di tempat lain, kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2016 jumlahnya mencapai 34.755, dan tahun ini menurun hingga 17 persen menjadi 28.623.
“Jumlah kasus penipuan pun turun. Tahun lalu ada 27.329 kasus dan tahun sekarang ada 23.366 kasus. Turun 14 persen," kata Kapolri dalam konferensi pers catatan akhir tahun kepolisian di Jakarta, Jumat.
Kasus penggelapan, lanjut Tito, mengalami penurunan sebesar 18 persen di mana pada 2016 terjadi 19.585 kasus dan pada 2017 terjadi 15.993 kasus.
Terkait kasus pencurian dengan kekerasan, terdapat penurunan sebesar 22 persen yakni pada 2016 terhitung ada 10.059 kasus kemudian menjadi 7.834 kasus pada 2017.
Namun kasus penganiayaan berat, menurut Tito, justru mengalami peningkatan sebanyak 12 persen.
“Pada 2016 ada 11.941 kasus dan meningkat pada 2017 jadi 13.358 kasus,” ungkap Tito.