Shenny Fierdha Chumaira
22 Februari 2018•Update: 23 Februari 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Polisi sedang mendalami kasus penyelundupan sabu sebanyak 1,8 ton yang diangkut dengan sebuah kapal asing di Batam, Kepulauan Riau.
Kapal berbendera Singapura namun berawak empat orang warga negara Tiongkok tersebut mengemas sabu ke dalam 81 buah karung yang masing-masingnya berisikan sabu seberat 20 kilogram.
"Identitas para pelaku sudah ada dan sedang kita dalami. Mereka ikut jaringan mana maupun hal terkait lainnya tidak bisa saya buka ke publik karena ini untuk kepentingan pengembangan kasus," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Brigadir Jenderal M. Iqbal Abduh di Jakarta, Kamis.
Empat warga negara Cina yang bekerja di kapal yakni Tan Mai (69), Tan Hui (43), Tan Yi (33), dan Liu Yin Hua (63) sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Keterangan dari para tersangka masih kita dalami terutama tentang barang dikirim ke mana, pelaku lain yang terlibat," kata Iqbal.
Polisi beserta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sudah mengendus rencana penyelundupan sabu via jalur laut ini sejak satu setengah bulan lalu, Iqbal menambahkan.
Pencarian kemudian difokuskan di perairan Selat Phillips, Natuna, dan Anyer, kata dia.
Polisi mengungkapkan kapal tersebut ditemukan dan ditangkap di perairan Anambas, Kepulauan Riau, pada Selasa dini hari oleh tim gabungan Polri-Cukai dengan menggunakan Kapal BC 7005.
Ketika ditangkap, kapal itu diketahui tidak memiliki surat resmi pelayaran, kata Iqbal.
Kapal kemudian dibawa ke Pangkalan Bea Cukai Sekupang, Batam, untuk diperiksa lebih lanjut.