Shenny Fierdha Chumaira
28 Mei 2018•Update: 28 Mei 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Polisi melarang organisasi kemasyarakatan atau ormas memaksa masyarakat untuk memberikan uang tunjangan hari raya kepada ormas dalam rangka merayakan hari raya Idul Fitri pada pertengahan Juni nanti.
Jika ditemukan unsur pemaksaan terhadap masyarakat oleh ormas, maka kepolisian akan menindak tegas.
"Tidak boleh ada pemaksaan kehendak, baik ormas maupun perorangan yang mengatasnamakan siapapun atau apapun. Polisi akan melakukan penegakan hukum," tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Brigadir Jenderal M. Iqbal di Jakarta, Senin.
Namun, lanjut dia, jika ada warga yang memberikan tunjangan hari raya (THR) atau sedekah secara sukarela kepada ormas, hal itu tidak dilarang karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum.
Dia juga mengimbau agar kepolisian di seluruh Indonesia merangkul semua stakeholder termasuk ormas untuk tidak melakukan upaya melawan hukum, termasuk memaksa meminta THR.
"Kami meminta kepolisian wilayah untuk merangkul sekaligus mengimbau ormas agar melewati bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri dengan bergandengan tangan, menjaga lingkungan sendiri, dan tidak meminta-minta," ungkap Iqbal.
Terkait apakah ada ormas yang sudah memaksa warga untuk memberikan THR, dia enggan berkomentar banyak.
"Ada beberapa yang sudah masuk laporannya, meminta [THR], tapi belum ada unsur paksaan. Kalau ada yang merasa dipaksa, lapor segera ke kepolisian setempat dan kami akan berikan perlindungan," tutup Iqbal.
Pada 21 Mei lalu, beredar surat edaran atas nama pengurus ormas Forum Betawi Rempug (FBR) G.021/Kepala Gading, Jakarta Utara, terkait permohonan THR lengkap dengan tandatangan Ketua FBR G.021 Ahmad Ali dan Sekretaris Nurdin Syah.
Surat permohonan THR itu ditujukan kepada para pengusaha di lingkungan tersebut dan THR itu bertujuan untuk memenuhi dana pengurus FBR G.021 untuk menyelenggarakan kegiatan sosial di bulan Ramadan.