Adelline Tri Putri Marcelline
20 Mei 2021•Update: 20 Mei 2021
JAKARTA
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendukung penuh rencana pemerintah untuk melaksanakan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.
Politikus Partai Golkar tersebut meyakini kebijakan tax amnesty jilid II ini mampu membuat para pengusaha pulih dari resesi akibat pandemi Covid-19.
“Tax amnesty jilid II adalah big bang tax insensitive bagi dunia usaha dan para pengusaha untuk pulih keluar dari resesi,” kata Misbakhun kepada Anadolu Agency, Kamis.
Dia menilai tax amnesty jilid II juga mampu menghimpun penerimaan negara dari pajak untuk menutupi lubang penerimaan pajak rutin di APBN.
Meski begitu, dia menyarankan dalam pelaksanaan tax amnesty jilid II, pemerintah lakukan evaluasi berdasarkan tax amnesty jilid I.
Dia menjelaskan, tax amnesty jilid II dapat berhasil jika dilakukan persiapan yang lebih baik dari sisi sosialisasi, durasi pelaksanaan yang lebih panjang, dan instrumen aturan pelaksanaan yang lebih sederhana.
“Salah satu hal penting yang harus rampung di tax amnesty jilid II yaitu konsep program penyelesaian piutang pajak dengan jumlah besar namun tak dapat ditagih,” imbuh Misbakhun.
Sementara itu, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai pemberian tax amnesty rawan digunakan untuk pencucian uang lintas negara.
“Atas nama pengampunan pajak perusahaan yang melakukan kejahatan keuangan bisa memasukkan uang ke Indonesia,” kata Bhima kepada Anadolu Agency, Kamis.
Apalagi kata dia, kepercayaan pembayar pajak bisa turun karena tax amnesty harusnya diberikan sekali sesuai janji pemerintah tahun 2016.