Nicky Aulia Widadio
21 Juli 2020•Update: 22 Juli 2020
JAKARTA
Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menemukan 19 orang yang diduga sebagai calon pekerja migran ilegal.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan 19 orang tersebut ditemukan saat ditampung di Apartemen Bogor Icon oleh dua perusahaan yang tidak memiliki izin untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran di luar negeri.
Calon pekerja migran itu berasal dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Lampung dan Bali.
BP2MI telah melaporkan temuan tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Benny menuturkan ada dua perusahaan yang diduga terlibat berdasarkan keterangan dari para calon pekerja migran, yakni PT DBB dan PT NCM.
“Ini bukanlah perusahaan yang memiliki izin untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran Indonesia,” kata Benny di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa.
Selain itu, pemerintah juga belum mencabut Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Keputusan itu menghentikan sementara pengiriman PMI ke luar negeri di tengah pandemi Covid-19.
“Jadi kalau pun perusahaan ini resmi sebagai pengirim, pengirimannya tetap ilegal dan melawan keputusan menteri,” tutur Benny.
Dia melanjutkan, calon pekerja migran mengaku dimintai uang Rp25 juta dengan janji untuk dipekerjakan di Thailand.
Perusahaan penyalur juga memiliki perjanjian dengan calon pekerja migran untuk penempatan kerja selama tiga bulan, padahal pemerintah mensyaratkan masa kontrak minimal dua tahun.
“Mereka dijanjikan semua untuk bekerja di perhotelan,” lanjut Benny.
Benny menuturkan penempatan pekerja migran ilegal atau nonprosedural asal Indonesia telah berulang kali terjadi.
Menurut catatan BP2MI, ada 3,7 juta pekerja migran Indonesia sedangkan data Bank Dunia menyebutkan ada 9 juta pekerja migran Indonesia.
“Artinya adai gap 5,3 juta anak bangsa pekerja migran yang berangkat nonprosedural, secara ilegal. Siapa yang memberangkatkan mereka? Komplotan penjahat,” tutur Benny.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan polisi akan segera mengusut laporan tersebut berdasarkan berkas dan bukti yang disampaikan oleh BP2MI.
“Selanjutnya akan dipelajari dan apabila memenuhi unsur tindak pidana maka akan ditindaklanjuti sampai ke jaringan-jaringannya,” tutur Ahmad.