İqbal Musyaffa
28 Februari 2019•Update: 01 Maret 2019
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Kementerian Keuangan menjelaskan jaminan kesehatan universal melalui BPJS Kesehatan hanya digratiskan bagi 25 persen masyarakat termiskin.
Sementara untuk pekerja tetap dan tidak tetap harus tetap membayar iuran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan saat ini masih banyak pekerja tidak tetap yang tidak lancar dalam membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga membuat gap dalam pembiayaan di BPJS Kesehatan.
“BPJS Kesehatan baru diluncurkan 2014 dan masih sangat dini. Kita punya kesempatan untuk memperbaikinya,” ungkap Menteri Sri dalam diskusi di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, perbaikan tersebut berupa ketentuan siapa yang harus membayar dan siapa yang berhak mendapatkan subsidi.
Menteri Sri menambahkan perbaikan dalam skema BPJS Kesehatan diperlukan karena pemerintah menggunakan instrumen APBN untuk melakukan pengembangan manusia dari sisi pendidikan dan kesehatan.
Pemerintah menganggarkan dalam APBN 2019 sebesar Rp490 triliun untuk pendidikan dan Rp123 triliun untuk kesehatan. Menteri Sri menambahkan meskipun jaminan kesehatan merupakan kebijakan populis, namun tidak boleh membuat defisit dalam APBN membesar, khususnya menjelang pelaksanaan pemilu.
“Di India pertumbuhan ekonominya 7 persen tapi APBN defisit 4,5 persen dari PDB. Indonesia tidak boleh lebih dari 3 persen,” urai Menteri Sri.
Menteri Sri juga mengungkapkan dalam APBN 2018 pemerintah berhasil mengelola defisit anggaran menjadi hanya 1,76 persen, lebih rendah dari target sebesar 2,19 persen.