Muhammad Nazarudin Latief
28 Mei 2018•Update: 28 Mei 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Badan Keamanan Laut dan Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap 14 unit kapal asal Vietnam yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal di Perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu.
Kasubbag Humas Badan Keamanan Laut (Bakamla) Mayor Marinir Mardiono mengatakan penangkapan dilakukan oleh enam unsur Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang tiga di antaranya tergabung dalam Operasi Nusantara Bakamla. Pemeriksaan dan penangkapan berlangsung pada Minggu, 27 Mei, sejak pukul 07.05 hingga 17.45 WIB.
Menurut Mardiono, saat ditangkap salah satu kapal ikan Vietnam berusaha membakar kapalnya sendiri. Namun upaya ini berhasil digagalkan oleh aparat di lokasi.
“Sebanyak 14 kapal ini masih dalam proses penarikan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar dia.
Menurutnya, 10 kapal tangkapan dibawa menuju Pangkalan Pontianak, sedangkan 4 kapal lainnya dikawal ke Pangkalan PSDKP Batam.
Unsur KKP yang tergabung dalam Operasi Nusantara Bakamla yaitu Hiu Macan 01 dikomandani Samson, Hiu 11 dikomandani Slamet, dan Hiu 12 dikomandani Novri Sangiang.
Sementara itu KP. Paus komandan Irzal Kadir, KP Orcha 01 komandan Priyo Kurniawan, dan KP Hiu Macan Tutul 02 komandan Ilman Rustam merupakan kapal KKP yang saat itu sedang melakukan operasi mandiri KKP.
Sebelumnya pada 14 Mei lalu, KKP melakukan penangkapan pada kapal asing ilegal Vietnam di sekitar Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau sebanyak delapan unit. KKP juga sudah menangkap enam unit kapal asal Filipina, 1 unit kapal asal Malaysia dan 28 unit kapal asal Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran di bidang perikanan yang diatur dalam UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.