Nicky Aulia Widadio
30 April 2019•Update: 30 April 2019
KOREKSI: Jumlah korban meninggal
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Jumlah petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia kembali bertambah menjadi 412 orang hingga Senin.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat jumlah petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia sebanyak 318 orang.
Selain itu, sebanyak 72 orang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan 22 anggota Polri juga meninggal setelah menjalankan tugas.
“Jumlahnya terus bertambah, bisa jadi kemarin belum dilaporkan atau memang baru meninggal,” ujar Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi ketika ditemui di Jakarta, Selasa.
Dia menuturkan para petugas tersebut meninggal karena kelelahan hingga sakit maupun kecelakaan lalu lintas akibat kelelahan.
Selain itu, sebanyak 2.232 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemilu Serentak (KPPS) masih dalam kondisi sakit.
KPU tengah menyiapkan petunjuk teknis untuk menyalurkan santunan dari pemerintah untuk keluarga korban yang meninggal dan yang sakit.
“Ada yang harus didetailkan melalui petunjuk teknis seperti teknis pencairan, verifikasi data, dan lain-lain,” kata dia.
Kementerian Keuangan RI sebelumnya telah menyetujui pemberian santunan sebesar Rp36 juta untuk anggota KPPS yang meninggal dan santunan Rp8,25 juta hingga Rp16,5 juta untuk yang sakit.
Selain itu, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga menyiapkan santunan Rp50 juta untuk anggota yang gugur, gaji selama satu tahun penuh, uang duka, dan beasiswa untuk putra-putrinya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan santunan tersebut telah diberikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) setempat.
Anggota Polri yang meninggal, sambung dia, rata-rata disebabkan oleh kelelahan setelah mengamankan logistik dan pemungutan suara.
“Terutama yang di luar Jawa, ada kendala kondisi geografis. Prosesnya panjang bisa dua sampai tiga hari, belum istirahat sudah mengamankan lagi. Ini di luar prediksi,” kata Dedi.