Nicky Aulia Widadio
07 Agustus 2019•Update: 09 Agustus 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Sejumlah organisasi pro perempuan mencatat bahwa sejumlah kasus kekerasan seksual menimpa lansia berusia 50 tahun hingga 70 tahun.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Oky Wiratama mengatakan fakta itu membantah stigma negatif masyarakat terhadap korban kekerasan seksual.
LBH Jakarta bersama Jaringan Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) menemukan tujuh kasus kekerasan seksual terhadap lansia pada 2013 hingga 2019. Jumlah itu belum termasuk kasus-kasus yang tidak dilaporkan atau tidak terdata.
Kasus terakhir yang tercatat terjadi di Baktiya, Aceh Utara dimana seorang pria berinisial BA, 32 tahun memperkosa seorang nenek berinisial HJ, 74.
Sementara di tengah masyarakat, kata dia, stigma negatif dan sikap menyalahkan korban masih sering terjadi.
Salah satunya dengan menuding bahwa kekerasan seksual terjadi akibat perilaku korban sendiri, padahal kasus kekerasan seksual yang menimpa lansia dan anak jelas membantah tudingan tersebut.
“Masih ada stigma terhadap korban bahwa perempuannya kecentilan atau pakai baju terlalu terbuka. Buktinya tidak hanya perempuan muda yang menjadi korban, korban juga bisa lansia,” kata Okky di Jakarta, Rabu.
Anggota Jaringan Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) Umi Lasminah juga menegaskan bahwa streotipe masyarakat terhadap korban selama ini keliru.
Kasus-kasus tersebut juga menunjukkan bahwa kekerasan seksual melibatkan kekuasaan atau kekuatan daripada hasrat dan ketertarikan.
Ada kemiripan antara kasus kekerasan seksual terhadap anak dan lansia, dimana para pelaku menganggap korbannya sebagai sosok yang “lemah” sehingga mudah dieksploitasi.
Selain itu korban juga sering mengalami kesulitan untuk mendapatkan keadilan, baik karena belum ada hukum yang mengatur maupun hukum acara yang tidak mendukung.
Oleh sebab itu, mereka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
DPR pada akhir Juli lalu telah memperpanjang masa pembahasan RUU PKS untuk dirampungkan sebelum masa tugas mereka berakhir pada September mendatang.
Namun, JKP3 pesimistis RUU tersebut bisa disahkan tanpa ada desakan yang luar biasa kepada legislatif.
Padahal RUU PKS seharusnya bisa menjadi payung hukum yang menjamin hak-hak korban.
“Jangan sampai DPR menghalangi RUU yang diinisiatifkan oleh mereka sendiri. Esensi dari kasus ini membuktikan bahwa UU yang ada sekarang belum berhasil memberikan jaminan dan perlindungan bagi korban,” tutur Umi.
Ketua Panja RUU PKS Marwan Dasopang sebelumnya mengatakan bahwa RUU ini bisa saja disahkan pada 27 September mendatang.
Sayangnya, RUU PKS harus menunggu pengesahan Rancangan Kitab UU Hukum Pidana (RKUHP) yang menjadi rujukan hukum terkait penindakan pelaku.
Di sisi lain, RKUHP juga memiliki problematika sendiri. Ada desakan dari koalisi masyarakat sipil agar RKUHP tidak buru-buru disahkan karena masih mengandung sejumlah pasal karet.
Marwan berdalih jika RKUHP tidak disahkan pada periode ini, maka RUU PKS pun terancam tidak bisa disahkan.
“Karena keduanya satu tali, untuk apa ada RUU PKS kalau pemidanaannya tidak diatur dalam RKUHP,” kata Marwan.
Selain itu menurut Marwan masih ada sejumlah perdebatan terkait pasal-pasal di dalam RUU PKS, terutama pada definisi.
Ada usulan agar RUU PKS tidak terlalu “liberal”, juga agar tidak ada pemidanaan terhadap pelaku pemerkosaan di dalam pernikahan.
Perlukah RUU PKS menunggu RKUHP?
Aktivis dari Asosiasi LBH APIK Indonesia, Khotimun Sutanti menilai pengesahan RUU PKS semestinya tidak perlu menunggu pengesahan RKUHP.
Hal itu akan membuat pengesahan RUU PKS semakin tidak pasti, padahal saat ini payung hukum yang mengakomodasi para korban sangat diperlukan.
Apalagi KUHP yang ada saat ini belum mengakomodasi penindakan terhadap pelecehan seksual verbal.
Menurut dia, DPR hanya perlu memastikan RUU PKS cukup komprehensif, ketimbang pasif menunggu pengesahan RKUHP.
“Sebetulnya enggak masalah kalau RUU PKS disahkan lebih dulu. Perlu harmonisasi saja sambil berjalan. Draf yang ada di DPR saat ini sebetulnya sudah cukup baik untuk disahkan,” kata Khotimun.