Nicky Aulia Widadio
22 Maret 2021•Update: 23 Maret 2021
JAKARTA
Hasil kajian Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia menyatakan vaksin AstraZeneca menggunakan bahan yang berasal dari babi dalam dua tahap pada proses produksinya.
MUI sebelumnya telah menyatakan vaksin AstraZeneca hukumnya haram karena menggunakan tripsin yang berasal dari pankreas babi, namun tetap boleh digunakan atas pertimbangan situasi darurat pandemi.
Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati menuturkan bahan tripsin digunakan untuk memisahkan sel inang dari microcarrier-nya pada proses produksi vaksin.
Selain itu, tripsin juga digunakan sebagai salah satu komponen pada tahap penyiapan bibit vaksin rekombinan (research virus seed) hingga siap digunakan untuk produksi.
“Berdasarkan fatwa MUI, penggunaan bahan asal babi pada tahap produksi mana pun tidak diperbolehkan,” kata Muti melalui keterangan tertulis, Senin.
Dalam proses kajiannya, LPPOM MUI menugaskan dua orang Lead Auditor Bidang Obat dan vaksin dengan bidang keahlian Bioprocess Engineering dan Industrial Microbilogy untuk mengaudit di BPOM dalam rangka mengkaji bahan dan pembuatan vaksin AstraZeneca.
Muti menuturkan pengkajian dilakukan melalui dokumen vaksin AstraZeneca yang dikirimkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kepada BPOM karena pengadaan vaksin ini dilakukan melalui jalur multilateral.
Hal ini berbeda dengan proses audit terhadap vaksin Sinovac, dimana LPPOM MUI mengunjungi langsung tempat produksinya.
“Yang kami lakukan kemarin adalah kajian dokumen untuk produk vaksin AstraZeneca yang diproduksi di SK Bioscience Korea,” kata Muti.
Dia melanjutkan, LPPOM MUI bisa mengaudit kembali vaksin AstraZeneca apabila produk yang akan masuk berikutnya berasal dari pabrik berbeda, dengan bahan yang berbeda, dan dapat memenuhi persyaratan halal.
Pasalnya, Indonesia juga telah memiliki kesepakatan bilateral untuk membeli 50 juta dosis vaksin AstraZeneca.
“Dalam kondisi itu maka AstraZeneca dapat mendaftar lagi untuk dilakukan audit (kehalalan) sampai ke pabrik,” tutur dia.
—AstraZeneca bantah vaksinnya gunakan produk dari babi
Berbeda dengan LPPOM MUI, AstraZeneca Indonesia menyatakan vaksin tidak mengandung produk berasal dari hewan.
“Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya,” kata AstraZeneca Indonesia melalui keterangan tertulis.
Lebih dari 70 negara di dunia telah menyetujui penggunaan vaksin ini, termasuk negara-negara muslim seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko.
Dewan Islam di seluruh dunia juga telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh muslim.
Indonesia sendiri sejauh ini telah menerima 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca yang didapatkan secara gratis melalui skema multilateral, Covax Facility.
MUI sebelumnya menyatakan vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan meski terdapat kandungan haram karena ada kebutuhan mendesak akibat pandemi Covid-19.