Muhammad Nazarudin Latief
24 April 2019•Update: 24 April 2019
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah menargetkan mereklamasi lahan bekas tambang bisa mencapai 7.000 hektare tahun ini untuk mempercepat pemulihan dampak lingkungan dan sosial kegiatan pertambangan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan reklamasi tambang terus mengalami peningkatan dalam 5 tahun terakhir.
Pada 2014, pemerintah berhasil mereklamasi lahan seluas 6.597 hektare, kemudian menjadi 6.950 hektare pada 2018.
“Reklamasi diharapkan menghasilkan nilai tambah lingkungan dan menciptakan keadaan yang lebih baik dibandingkan sebelum dialukan kegiatan pertambangan,” ujar dia dalam siaran pers, Rabu.
Aturan reklamasi lahan bekas tambang adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78/2010 tentang Reklamasi Paska Tambang dan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26/2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut dia, reklamasi atau kegiatan pasca-tambang bertujuan menyelesaikan pemulihan lingkungan hidup dan sosial pada saat tambang berakhir dengan fokus utama keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat.
Menurut dia, kewajiban reklamasi pasca-tambang melekat pada pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
Selanjutnya pemegang IUP tersebut wajib menempatkan jaminan dengan tidak menghilangkan kewajiban reklamasi dan pasca-tambang.
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Bambang Hendroyono mengatakan, "Reklamasi hutan dan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) wajib dilaksanakan oleh pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Sedangkan kewajiban rehabilitasi DAS merupakan kegiatan penanaman pada lokasi lahan kritis baik di dalam maupun di luar kawasan hutan yang berada di luar areal IPPKH (off-site)."