Nicky Aulia Widadio
27 September 2019•Update: 28 September 2019
JAKARTA
Kepolisian Daerah Metro Jaya telah membebaskan musisi sekaligus jurnalis Ananda Badudu pada Jumat pukul 10.17 pagi.
Ananda sebelumnya dijemput oleh polisi pada Jumat dini hari terkait pengumpulan donasi untuk aksi unjuk rasa mahasiswa Selasa lalu.
Dalam proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Ananda juga didampingi oleh sejumlah aktivis dari KontraS, Amnesty International Indonesia dan LBH Jakarta.
“Saya salah satu orang yang beruntung punya privilege untuk bisa segera dibebaskan, tapi di dalam saya lihat banyak sekali mahasiswa yang diproses tanpa pendampingan dengan cara-cara tidak etis. Mereka butuh pertolongan lebih dari saya,” kata Ananda di Jakarta, Jumat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Ananda hanya diperiksa sebagai saksi terkait mahasiswa yang menjadi tersangka.
“Ada pedemo yang menjadi tersangka karena melawan petugas. Dari hasil pemeriksaan tersangka mendapat transfer 10 juta rupiah dari saksi (Ananda). Makanya saksi diklarifikasi hari ini,” kata Argo.
Selain Ananda, polisi sempat menangkap aktivis Dandhy Dwi Laksono pada Kamis malam.
Polisi kemudian memulangkan Dandhy dan menetapkan dia sebagai tersangka penyebaran informasi dan ujaran kebencian berbasis SARA terkait peristiwa di Papua.
Penangkapan keduanya kemudian menuai kritik di media sosial melalui tagar #BebaskanDhandy dan #BebaskanAnandaBadudu.
Petisi juga muncul lewat situs change.org untuk mendesak pembebasan Dhandy.
Andy Budiman, pembuat petisi sekaligus Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengatakan penangkapan Dhandy bertentangan dengan prinsip demokrasi dan merupakan ancaman nyata bagi kebebasan berpendapat.
“Tidak boleh ada orang dipenjara karena perbedaan politik. Ini bukan sekadar soal Dandhy Dwi Laksono,” tulis dia.