Nicky Aulia Widadio
09 Mei 2019•Update: 10 Mei 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Polisi menetapkan Eggi Sudjana, anggota Tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, sebagai tersangka kasus makar terkait pernyataannya tentang “people power”.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan penetapan status tersangka Eggi.
“Iya benar (sudah ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Argo, ketika dihubungi pada Kamis.
Polisi juga memanggil Eggi untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 13 Mei 2019.
Pengusutan kasus ini berdasarkan pada laporan dari caleg PDIP, Dewi Ambarawati ke Polda Metro Jaya dan laporan dari relawan Jokowi-Ma;ruf Amin ke Bareskrim Polri.
Dalam laporan tersebut, Eggi dituduh memprovokasi masyarakat pada pernyataannya terkait “people power”.
Pihak Eggi Sudjana sebelumnya membantah pernyataan “people power” tersebut terkait makar, melainkan disampaikan dalam konteks Pemilu 2019.