Pizaro Gozali İdrus
06 Desember 2017•Update: 07 Desember 2017
Pizaro Gozali
JAKARTA
Kementerian Luar Negeri mengimbau pengiriman mahasiswa Indonesia ke Mesir dihentikan sementara waktu mengingat situasi di Mesir yang belum kondusif.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal menjelaskan, kementeriannya akan melakukan koordinasi mengenai persoalan ini dengan pihak-pihak yang terbiasa mengirim mahasiswa ke Mesir, seperti Kementerian Agama dan Ikatan Alumni Mesir.
“Ini sifatnya imbauan dari KBRI Kairo. Masalah ini masih kami bahas dan koordinasikan,” ujar Iqbal kepada Anadolu Agency di Jakarta, Rabu.
Lima mahasiswa yang ditangkap oleh otoritas Mesir, kata Iqbal, tak terkait dengan kasus radikalisme. Saat mendeportasi dua mahasiswa Indonesia dari negaranya, Mesir tak secara spesifik menyebut radikalisme sebagai alasan. Kairo hanya menjelaskan deportasi dilakukan dengan alasan "keamanan nasional".
“Mungkin mereka teridentifikasi berinteraksi dengan kelompok-kelompok yang tidak sejalan dengan pemerintah Mesir. Kelompok-kelompok yang tidak sejalan dengan pemerintah Mesir belum tentu kelompok radikal,” jelas Iqbal.
Sebelumnya, KBRI Kairo mempertimbangkan untuk menghentikan pengiriman mahasiswa ke Mesir selama situasi belum kondusif.
Sejak Mesir menetapkan state of emergency hingga Desember 2017, aparat keamanan setempat terus melakukan razia terhadap warga negara asing.
Tercatat selama 2017, KBRI sudah memasilitasi deportasi 16 pelajar dan mahasiswa. Adapun jumlah WNI di Mesir per Oktober 2017 sebanyak 7.594. Lebih dari separuh jumlah tersebut, yakni 4.975 orang berstatus mahasiswa.