Erric Permana
23 November 2017•Update: 24 November 2017
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pengadaan senjata pasca kisruh antara aparat keamanan mengenai tumpang tindihnya aturan pengadaan.
SKB itu nantinya menjadi aturan sementara yang berisi mengenai pengadaan senjata sebelum dibuatkan Undang-undang yang baru.
Menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, pemerintah dan seluruh lembaga terkait telah mengadakan rapat atas rencana tersebut.
Dalam waktu dekat kata dia, SKB itu akan ditandatangani. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci siapa pihak yang menandatangani.
“Sudah dirapatkan, tinggal ditandatangani saja," kata Wiranto di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis.
Kisruh mengenai pengadaan senjata bermula dari pernyataan Panglima TNI terkait adanya institusi non-militer yang hendak mengimpor 5ribu pucuk senjata api tanpa izin Mabes TNI.
Namun, Menkopolhukam Wiranto dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu membantah pernyataan Gatot Nurmantyo itu.
Setelah adanya bantahan, masyarakat kemudian dikejutkan dengan adanya impor senjata jenis grenade launcher milik Brimob Polri yang ditahan di Bandara Soekarno Hatta oleh Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI) pada pekan lalu.
Mengenai hal itu, Menkopolhukam Wiranto mengumpulkan seluruh lembaga dan kementerian yang menggunakan senjata api.
Dia pun menyatakan kisruh terjadi lantaran adanya tumpang tindih aturan pengadaan senjata di masing-masing lembaga.