İqbal Musyaffa
13 Maret 2018•Update: 13 Maret 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Bank Indonesia (BI) menerbitkan penyempurnaan ketentuan terkait pembawaan uang kertas asing ke dalam dan luar daerah pabean Indonesia.
Perubahan utama dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20 Tahun 2018 tersebut adalah soal sanksi atas pelanggaran pasal pembawaan uang kertas asing.
Jika sebelumnya BI hanya melakukan pencegahan, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman mengatakan melalui keterangan resmi pada Selasa, BI kini akan mengenakan sanksi denda kepada orang atau korporasi yang membawa uang kertas asing lintas pabean dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1 miliar.
"Sanksi denda tidak berlaku untuk Badan Berizin, seperti bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing [KUPVA] bukan bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan BI,” ungkap Agusman.
Agusman menambahkan, besarnya denda yang dikenakan kepada perorangan atau korporasi yang tidak memiliki izin adalah sebesar 10 persen dari seluruh jumlah uang kertas asing yang dibawa, dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta.
Denda juga akan dikenakan kepada Badan Berizin yang membawa uang kertas asing dengan jumlah melebihi persetujuan dari BI, sebesar 10 persen dari kelebihan jumlah uang kertas asing yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak setara dengan Rp300 juta.
“Aturan yang baru diharapkan akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan pembawaan uang kertas asing,” jelas Agusman.
Pengawasan pembawaan uang kertas asing dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean, sebut Agusman, akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Penetapan besaran denda dan mekanisme penyetoran pada kas negara diharmonisasikan dengan norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai,” urai dia.
Harmonisasi peraturan yang dimaksud antara lain Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.
BI berharap penyempurnaan aturan ini dapat memperkuat monitoring aktivitas pembawaan uang kertas asing. Dengan monitoring yang baik, Agusman menekankan, maka akan mendukung efektivitas kebijakan moneter BI, khususnya dalam mengendalikan nilai tukar.
Meskipun demikian, Agusman menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan kebijakan kontrol devisa.
“Warga negara Indonesia dan warga negara asing yang memerlukan uang kertas asing di atas ambang batas izin tetap dapat memenuhi kebutuhan valuta asing secara nontunai,” imbuh dia.
Permohonan izin sebagai Badan Berizin dan permohonan persetujuan kuota pembawaan uang kertas asing kepada BI dapat diajukan sejak tanggal 4 Juni 2018, sementara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PBI akan efektif berlaku pada tanggal 3 September 2018.