Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah membentuk Satuan Tugas Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk menindak tegas tenaga asing yang masuk secara ilegal.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan Satgas TKA merupakan bentuk peningkatan pengawasan terhadap keberadaan TKA oleh pemerintah. Sebelumnya, pengawasan TKA dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan serta Tim Pengawas Orang Asing (Timpora).
Pengawasan oleh satgas, menurut Menteri Hanif akan lebih terintegrasi karena melibatkan 25 kementerian dan lembaga terkait.
“Ini juga menjalankan rekomendasi dari Komisi IX DPR tentang perlunya pembentukan Satgas Pengawasan TKA yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga,” ujar Menteri Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Menurut Hanif, pembentukan Satgas TKA merupakan penerjemahan dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang menyebutkan perlunya pengawasan TKA baik dari sisi ketenagakerjaan maupun dari sisi keimigrasian.
Pada dasarnya, menurut Menteri Hanif, Indonesia merupakan negara terbuka, yang tidak melarang keberadaan TKA. Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Indonesia merupakan negara terbuka namun penggunaan TKA harus diatur oleh pemerintah.
Satgas diketuai Direktur Bina Penegakan Hukum Kementerian Ketenagakerjaan, oleh Iswandi. Bertugas melaksanakan pembinaan, pencegahan, penindakan, dan penegakan norma penggunaan tenaga kerja asing sesuai tugas dan fungsi masing-masing kementerian atau lembaga.
"Misalnya terkait pengawasan TKA bidang pertambangan, maka secara teknis akan banyak melibatkan Kementerian ESDM. Terkait pengawasan TKA bidang kesehatan, maka secara teknis akan melibatkan Kementerian Kesehatan,” jelas Menteri Hanif.
Pemerintah, menurut Menteri Hanif sudah menyederhanakan tata cara perizinan penggunaan TKA di Indonesia. Selain itu, pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap TKA dengan cara yang lebih terintegratif.
“Perizinan disederhanakan, namun pengawasan diperketat.”
Pemerintah juga memastikan adanya peralihan penggunaan pekerja dari TKA ke Tenaga Kerja lokal dengan memastikan terjadinya transfer keahlian.
“Satgas ini dibentuk untuk enam bulan dan bisa diperpanjang,” ujar Menteri Hanif.
Banyaknya TKA di Indonesia, terutama yang bekerja di proyek-proyek hasil investasi dari Tiongkok mendapat sorotan negatif belakangan ini. Jumlah TKA dianggap semakin membesar dan tenaga kerja yang unskilled labor. Padahal aturannya, TKA harus memiliki keahlian khusus dan menduduki level manajer ke atas.
Pemerintah menyatakan, jumlah TKA di Indonesia masih dalam batas normal sebanyak 85.000 orang. Proporsinya masih di bawah 0,1 persen dibanding angkatan kerja Indonesia yang mencapai 121 juta jiwa.
news_share_descriptionsubscription_contact

