Iqbal Musyaffa
10 Oktober 2017•Update: 12 Oktober 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Kementerian Perindustrian tengah mendorong agar pelaku industri masuk ke dalam kawasan industri, seperti disebutkan dalam undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
“Kalau industri dibangun di luar kawasan, akan timbul banyak masalah dan tidak efisien,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada Selasa di Jakarta.
Saat ini terdapat 83 perusahaan pengembang dan pengelola kawasan industri di dalam naungan Himpunan Kawasan Industri Indonesia dengan luas area industri yang dikelola sebesar 74.891 ha.
Menteri Airlangga menekankan pentingnya menggenjot tingkat daya saing Indonesia dalam percaturan perekonomian global melalui penguatan sektor industri.
Sebanyak 30 persen perekonomian dunia, kata Airlangga, berasal dari sektor industri dengan melibatkan 850 juta penduduk dunia.
“Pemerintah terus mendorong peningkatan indeks kompetitif global Indonesia yang saat ini berada di peringkat 36 dunia,” katanya.
Kawasan industri, kata Airlangga, akan dikembangkan terintegrasi dari hulu ke hilir demi efisiensi dan nilai tambah serta didukung fasilitas dan jaringan infrastruktur.
Airlangga mencontohkan Java Integrated Industrial and Port Estate, kawasan industri yang mulai terintegrasi di Jawa Timur dan memiliki sistem clustering, utilitas mandiri, serta konektivitas pelabuhan laut dalam, jalur kereta api, serta akses tol untuk menunjang kegiatan industri.
“Selain itu juga dapat memberikan akses ke pasar domestik dan internasional,” ujar dia.
Pemerintah, lanjut Airlangga, juga terus mendorong pengembangan industri 4.0, e-commerce market place, serta pengembangan sumber daya manusia untuk semakin meningkatkan keunggulan serta pemasaran produksi hasil industri.
Meskipun pengembangan industri terus didorong mengikuti perkembangan digital, keberadaan tenaga kerja manusia sebagai penyokong industri menurut Airlangga tetap masih sangat diperlukan.
Untuk itu, kata Airlangga, pemerintah terus mendorong kerja sama SMK dengan industri dan mempersiapkan industri padat karya berorientasi ekspor berupa pemberian tax allowance berdasarkan jumlah tenaga kerja yang dimiliki di atas 1000 orang.
“Konsepnya masih kita bahas dengan kementerian keuangan, sejauh ini responnya positif,” aku Airlangga.