Iqbal Musyaffa
22 Januari 2020•Update: 22 Januari 2020
JAKARTA
Kementerian Keuangan mengatakan saat ini sedang mematangkan pembentukan Lembaga Penjamin Polis untuk memperkuat operasional sektor asuransi yang saat ini menjadi sorotan karena adanya kasus gagal bayar di beberapa perusahaan asuransi Jiwasraya dan Bumiputera.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembentukan lembaga tersebut juga bertujuan untuk mengantisipasi kasus serupa Jiwasraya kembali terulang.
“Di dalam Lembaga Penjamin Polis (LPP), kami tengah menyusun menggunakan rambu-rambu yang bertujuan menciptakan kepercayaan terhadap lembaga asuransi dan bisa mencegah moral hazard,” ujar dia di Jakarta, Rabu.
Menteri Sri Mulyani menjelaskan bahwa pembentukan LPP sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Sementara itu, pemerintah akan belajar dan mengadopsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang bersifat independen untuk membentuk LPP terkait penjaminan dana masyarakat.
"Kalau LPS kan untuk perbankan, nanti LPP untuk asuransi. Tim kami di Kementerian Keuangan sedang dalam proses menggodok hal untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 itu," jelas dia.
Sebagai informasi, walaupun sudah diatur dalam undang-undang perasuransian, namun LPP belum juga dibentuk sehingga Ketua Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mendorong pembentukan lembaga tersebut setelah kasus gagal bayar Jiwasraya mengemuka.
Sesuai amanat pasal 53 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menyatakan bahwa perusahaan asuransi dan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso sebelumnya pernah mengungkapkan lembaga penjamin polis bisa diterapkan hingga reformasi permodalan selesai dilakukan.
Menurut Wimboh, perlu ada persiapan matang dalam pembentukan LPP agar tidak menimbulkan masalah setelahnya.
Wimboh menngatakan pembenahan terhadap sejumlah hal harus dilakukan sebelum Lembaga Penjamin Polis terbentuk, mulai dari penerapan tata kelola, manajemen risiko, serta sistem pengawasan keuangan yang mengintegrasikan bank dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), hingga permodalannya.