Dandy Koswaraputra
JAKARTA
Sebanyak 152 juta lebih masyarakat Indonesia memilih gubernur, wali kota dan bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 171 tempat, hari ini, 27 Juni.
Dari jumlah pemilih tersebut, KPU menargetkan tidak kurang dari 118 juta orang menggunakan hak pilihnya, kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan.
“Persiapan sudah seratus persen,” kata Wahyu kepada Anadolu Agency, Selasa.
Menurut Wahyu, proses distribusi surat suara sudah merata di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia yang berjumlah 387.566 TPS, meskipun sempat mengalami gangguan cuaca dan medan.
Pilkada serentak tahun ini dilaksanakan di 17 provinsi (dari 34 provinsi di Indonesia), 36 kota dan 115 kabupaten, menurut data KPU.
KPU menargetkan Pilkada serentak dan menyeluruh di 34 provinsi di Indonesia akan dilaksanakan pada 2024, setelah melalui beberapa tahap sebelumnya, yaitu pada 2015 dan 2017, kata Wahyu.
Setelah penyelanggaraan Pilkada tahun ini, sambung dia, KPU akan melakukan tahap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah berikutnya pada 2020 dan kemudian serentak menyeluruh pada 2024.
Data KPU menyebutkan sejumlah 520 pasangan calon yang akan bertarung pada Pilkada tahun ini dengan total biaya penyelenggaraan hampir mencapai Rp16 triliun, termasuk untuk biaya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengamanan.
“Kami secara intesnsif berkoordinasi dengan Kementerian Polhukam, TNI dan polisi. Karena Pilkada tidak bisa terselenggara tanpa rasa aman,” kata Wahyu, seraya menambahkan biaya pengamanan Pilkada tahun ini mencapai Rp379 miliar.
Dia mengakui bahwa KPU masih memiliki keprihatinan akan terbatasnya literasi politik warga untuk berpartisipasi dalam Pilkada tahun ini.
Menurut Wahyu, pendidikan politik bagi warga negara perlu digalakkan secara intensif terutama soal pilihan politik yang akan diambil.
“Kami [KPU] harus memastikan hak politik warga dapat terlayani dengan baik atau tidak,” ujar dia.
Untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 15 tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai Hari Libur Nasional.
Presiden menandatangani Keppres tersebut dua hari menjelang perhelatan Pilkada serentak 2018.
“Baru saja siang tadi saya tanda tangani untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat agar bisa menggunakan hak pilihnya,” kata Jokowi, panggilan akrab presiden, Senin.
Menurut KPU, Pilkada serentak akan dilaksanakan mulai jam 7 pagi hingga pukul 13. Sejumlah penyelenggara hitung cepat akan menyajikan hasil akhir penghitungan suara paling lama tiga jam setelah TPS ditutup.
news_share_descriptionsubscription_contact

