İqbal Musyaffa
25 April 2018•Update: 25 April 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Perikanan menangkap tiga kapal perikanan asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam.
Berdasarkan keterangan tertulis Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Waluyo Sejati Abutohir, Rabu, kapal perikanan asing tersebut ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).
Ketiga kapal tersebut menurut Waluyo ditangkap oleh dua kapal pengawas (KP) yang berbeda. Penangkapan pertama dilakukan oleh KP. Paus 01 pada tanggal 22 April 2018 di perairan Natuna dengan target kapal BV 4858 TS, yang kedapatan menggunakan alat tangkap terlarang trawl.
“Saat penangkapan, ditemukan muatan berupa ikan campuran sekitar 1.000 kg. Selanjutnya kapal dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” jelas Waluyo.
Selanjutnya pada tanggal 23 April, Waluyo menambahkan, KP. Hiu Macan 001 menangkap dua KIA Vietnam KM. BV 99277 TS dan KM. BV 7222 TS di WPP-RI Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Perairan Natuna Kepulauan Riau.
“Dari kedua kapal tersebut juga diamankan 17 orang awak kapal yang semuanya berkewarganegaraaan Vietnam,” imbuh dia.
Kedua kapal tersebut menurut dia, tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap pair trawl tanpa izin dari Pemerintah RI.
“Selanjutnya kedua kapal tersebut di kawal menuju Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses penyidikan,” lanjut Waluyo.
Kapal-kapal tersebut menurut dia diduga melakukan pelanggaran di bidang perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
“Penangkapan atas ketiga kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan yang ditangkap oleh KKP melalui Kapal Pengawas Perikanan,” lanjut dia.
Hingga 23 April, ujar Waluyo, jumlah kapal ilegal yang ditangkap sebanyak 29 buah, dengan kapal Vietnam sebanyak enam kapal, Filipina dua kapal, Malaysia satu kapal, dan Indonesia 20 Kapal.