Megiza Soeharto Asmail
28 September 2018•Update: 28 September 2018
Megiza Asmail
JAKARTA
Badan Narkotika Nasional menangkap seorang pria berinisial JS alias Ahok yang diduga sebagai pengedar narkotik jenis sabu. Ahok ditangkap tim BNN di kawasan Medan Timur pada Rabu pekan lalu.
Pada saat digeledah, Ahok kedapatan menyimpan lebih dari 5 kilogram sabu di dalam dispenser.
“Sebanyak tiga buah dispenser berisi lima bungkus kemasan teh hijau yang di dalamnya terdapat 5,1 kg sabu telah kami sita sebagai barang bukti,” ujar Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko di Gedung BNN, Jakarta, Jumat.
Dari penangkapan Ahok tersebut, BNN melakukan penelusuran dan mengamankan tersangka lainnya berinisial JF di salah satu hotel di kawasan Medan Helvetia, Kota Medan.
Jaringan ini, kata Heru, menggunakan modus penyamaran dengan memasukkan tepung terigu ke dalam dispenser bersamaan dengan lima bungkus teh hijau berisi sabu untuk mengelabui petugas.
Tidak hanya mencokok pengedar dari Medan, BNN juga baru saja mengamankan dua orang narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, berinisial MIF alias K dan SI alias B. Mereka terlibat dalam penyelundupan 98,7 kilogram. Keduanya diduga mengendalikan pengiriman ganja dari dalam lapas.
Atas penangkapan kedua tersangka, BNN mengantongi nama seorang napi lain berinisial SI alias B. Dari penelusuran kasus tersebut BNN berhasil membongkar keterlibatan K, yang juga Napi Lapas Kelas 1 Tangerang.
Kepada petugas, SI mengaku memesan ganja tersebut – dari seseorang yang kini buron -- seharga Rp350 juta.
Kasus ketiga yang berhasil dibongkar ialah penemuan rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba dan keterlibatan sipir Lapas Kelas II B Lubuk Pakam.
“Dari operasi tangkap tangan yang lakukan terhadap sipir berinisial MA saat dia menerima amplop berisi 44,13 gram sabu dari tangan BA di depan Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Sumatera Utara, Minggu, 16 September lalu,” tutur Heru.
Saat pengembangan, BA mengaku, telah menyerahkan 4 kilogram sabu kepada seorang pria berinisial ED. Dari pengakuan keduanya, BNN kemudian mengantongi satu nama lainnya berinisial DN yang juga merupakan napi Lapas Lubuk Pakam.
“Pengungkapan kasus ini juga menyeret satu nama wanita berinisial ES yang berperan sebagai pengelola keuangan. BNN juga mengamankan seorang pengendali berinisial EW dari rumahnya di Kawasan Jakarta Barat dan mengamankan sejumlah uang sebesar Rp681juta” tutur Heru.
Dari pengembangan kasus tersebut, BNN juga mengamankan dua orang lainnya berinisial HS dan RA dengan barang bukti sebanyak 2,3 kg sabu.
Tak sampai di situ, pengembangan berakhir di satu rumah di kawasan Tanjung Balai yang dijadikan gudang penyimpanan ekstasi.
“Dari dalam rumah tersebut, tim BNN berhasil mengamankan lebih dari 30 kg sabu dan 2.985 buti pil ekstasi,” sebut Heru.
Total barang bukti dari tiga kasus yang berhasil disita sebanyak 37,8 Kg shabu dan 2.985 butir ekstasi. Atas perbuatannya seluruh tersangka terancam pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika.