Erric Permana
06 Juli 2018•Update: 06 Juli 2018
Erric Permana
JAKARTA
Presiden RI Joko Widodo memberikan izin kepada menterinya untuk maju menjadi calon legilslatif Pemilu 2019 mendatang.
Menurut dia, sangat wajar jika menteri yang berasal dari partai politik mendapatkan tugas dari partainya.
“Sebagian menteri itu dari partai politik. Mereka juga ditugaskan partai untuk hal politik salah satunya nyaleg,” ujar Joko Widodo di Senayan, Jakarta pada Jumat.
Dia pun menyatakan menteri yang akan maju hanya perlu mengajukan izin cuti saat kampanye pada Pemilu 2019.
Namun, dia mengingatkan para menterinya agar tugas dari partai politik itu tidak mengganggu kinerjanya.
“Kan bisa izin cuti,” tambah dia.
Nantinya, kata dia, tugas menteri yang cuti akan digantikan oleh menteri koordinator atau menteri lainnya.
Meski demikian, hingga kini dirinya belum menerima pernyataan adanya menteri yang maju menjadi calon legislatif.
“Ya dipersilahkan [maju],” pungkas dia.
Isu mengenai adanya menteri yang maju sebagai calon legislatif muncul dari salah satu Staf Ahli Wakil Presiden, Sofyan Wanandi. Menurut dia, akan ada menteri yang mundur lantaran maju sebagai calon legislatif.
KPU sendiri membuka pendaftaran pencalonan legislatif pada sejak 4 Juli lalu hingga 17 Juli mendatang.