Umar İdris
15 Juli 2019•Update: 16 Juli 2019
Erric Permana
JAKARTA
Baiq Nuril, guru perempuan asal Lombok yang dipidana akibat merekam percakapan mesum kepala sekolah SMAN 7 Mataram, menyerahkan surat permohonan amnesti kepada Kepala Staf Kantor Presiden Moeldoko, pada Senin.
Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Baiq Nuril menjelaskan bahwa dia tidak akan menyerah melawan ketidakadilan.
Dengan banyaknya dukungan terhadap dirinya, Baiq Nuril sadar bahwa perjuangannya tidak lagi bersifat pribadi.
"Saya belajar bahwa ini bukan lagi perjuangan pribadi, yaitu sekedar untuk memenuhi keinginan lolos dari jerat hukum yang tidak adil bagi saya sebagai korban. Ini perjuangan kami," kata Baiq Nuril, saat membacakan suratnya di Kantor Staf Presiden RI pada Senin.
Dia yakin Presiden akan memberikan amnesti lantaran di sejumlah media, Presiden Joko Widodo telah menyatakan akan mendukung dirinya mencari keadilan.
"Saya sebagai rakyat kecil sangat yakin, niat mulia Bapak memberikan amnesti kepada saya didasari karena jiwa kepemimpinan Bapak yang menyadari keputusan amnesti tersebut merupakan bentuk kepentingan negara dalam melindungi dan menjaga harkat martabat rakyatnya sebagai manusia," tambah dia.
Menanggapi surat tersebut, Kepala Staf Kantor Presiden Moeldoko menyatakan surat rekomendasi pemberian amnesti akan dikirimkan ke DPR dalam waktu dekat.
"Secepatnya kami kirim surat ke DPR dan bisa dimintai pertimbangannya," kata Mantan Panglima TNI itu.
Dia menilai kasus yang menimpa Nuril merupakan persoalan kemanusiaan yang perlu menjadi perhatian.
Sebelumnya, kasus Nuril bermula ketika dia menerima telepon dari Kepala Sekolah berinisial M tentang hubungan badannya dengan seorang perempuan yang juga dikenal Nuril.
Rekaman pembicaraan itu kemudian beredar, Nuril dipolisikan karena merekam dan menyebarkan pembicaraan tersebut dengan delik UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Nuril karena dianggap tidak melanggar UU ITE.
Namun pada tingkat kasasi, MA justru memvonis Nuril bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Putusan itu dibuat oleh majelis yang dipimpin oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni