Umar İdris
15 Juli 2019•Update: 15 Juli 2019
Erric Permana
JAKARTA
Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat pemberian amnesti kepada Baiq Nuril ke DPR pada Senin.
Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengaku telah mendapatkan informasi dari Kementerian Sekretariat Negara.
Yasonna mengatakan DPR masih akan mempertimbangkan terlebih dahulu mengenai pemberian amnesti itu
"Saya dengar mereka mau selesaikan itu sebelum reses," ujar Yasonna, di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin.
Setelah disetujui oleh DPR, amnesti tersebut akan dikirimkan kembali ke Presiden untuk ditetapkan.
Kasus Nuril bermula ketika dia menerima telepon dari Kepala Sekolah berinisial M tentang hubungan badannya dengan seorang perempuan yang juga dikenal Nuril.
Rekaman pembicaraan itu kemudian beredar, Nuril dipolisikan karena merekam dan menyebarkan pembicaraan tersebut dengan delik UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas Nuril karena dianggap tidak melanggar UU ITE.
Namun pada tingkat kasasi, MA justru memvonis Nuril bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Putusan itu dibuat oleh majelis yang dipimpin oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni.
Saat ini Baiq Nuril sedang mengajukan permohonan pemberian pengampunan atau amnesti kepada Presiden Joko Widodo.