Pizaro Gozali Idrus
31 Maret 2020•Update: 31 Maret 2020
JAKARTA
Pemerintah memperpanjang layanan sertifikasi halal secara online yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyusul terus meluasnya virus korona.
"Layanan bagi para pelaku usaha yang akan mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal diteruskan untuk dilakukan melalui email," terang Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki dalam siaran persnya di Jakarta pada Selasa.
Mastuki mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 317/BD.II/P.II.I/HM.01/03/2020 Tentang Penutupan Sementara Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama.
Surat edaran tersebut, kata Mastuki, berlaku sejak 1 April 2020. Dengan demikian, maka pelaku usaha kembali dapat mengajukan dokumen lengkap ke alamat email serifikasihalal@kemenag.go.id.
“Sama seperti sebelumnya, pengajuan dokumen dilakukan dengan cara berkas disatukan dalam satu file dengan format pdf scan,” ujar dia.
Layanan melalui email sebagai pengganti sementara layanan PTSP ini, lanjut Mastuki, dilakukan sampai dengan 21 April 2020 dan akan ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan situasi selanjutnya.
BPJPH juga menyediakan saluran tanya jawab bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi terkait layanan sertifikasi halal melalui WhatsApp 08111171019.
Sebelumnya, BPJPH mulai memberlakukan sertifikasi halal online pada 19 Maret hingga 31 Maret.