Iqbal Musyaffa
09 Oktober 2020•Update: 12 Oktober 2020
JAKARTA
Pemerintah membebaskan pengenaan pajak untuk dividen saham yang kembali diinvestasikan untuk mendorong produktivitas dana dari investor dan juga mendorong investasi masuk ke dalam negeri.
Dalam bagian ketujuh tentang perpajakan pasal 4 undang-undang omnibus law cipta kerja disebutkan bahwa dividen dikecualikan dari objek pajak.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pembebasan pajak untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diperoleh oleh wajib pajak orang pribadi ataupun badan dalam negeri selama dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kemudian undang-undang tersebut juga mengatur bahwa dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri yang diterima wajib pajak badan atau orang pribadi dalam negeri (WNI) juga terbebas dari pajak sepanjang diinvestasikan untuk mendukung kebutuhan bisnis lainnya di Indonesia.
“Tujuannya untuk mendorong dan memberi support bagi pemilik dana agar dananya diinvestasikan secara produktif di Indonesia dengan insentif ini,” jelas Menteri Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Pembebasan pajak untuk dividen diberikan selama diinvestasikan di dalam negeri paling sedikit 30 persen dari laba setelah pajak.
Selain itu, dividen yang terbebas dari pajak adalah yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek dan diinvestasikan di Indonesia sebelum penerbitan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut oleh Ditjen Pajak.
Senada dengan Menteri Sri Mulyani, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan insentif potongan pajak terhadap dividen tersebut berpotensi mendatangkan investasi.
“Orang-orang Indonesia di luar negeri yang selama ini sudah sukses dan punya modal mungkin bisa tertarik menanamkan modalnya di Indonesia,” jelas Fasial kepada Anadolu Agency, Jumat.
Menurut dia, modal dari dividen yang diperoleh tersebut bisa diinvestasikan dalam berbagai bentuk seperti hotel, pariwisata, pertambangan ataupun investasi lainnya.
Namun, Faisal mengatakan insentif tersebut bukan satu-satunya faktor penentu bagi investor untuk berinvestasi di Indonesia karena banyak pertimbangan yang diambil investor.
“Investor mempertimbangkan apakah investasinya bisa mendatangkan keuntungan serta faktor kemudahan perizinan, profitabilitas investasi, dan iklim investasi pada sektor usahanya,” tambah Faisal.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan insentif tersebut masih terlalu kecil untuk bisa menarik investasi masuk.
Menurut dia, pemerintah juga perlu memberikan diskon pajak ataupun bea masuk untuk impor produk-produk berteknologi tinggi selama ada proses alih teknologi untuk pengembangan di Indonesia.
“Investor yang melakukan uji coba suatu teknologi baru juga bisa diberi diskon pajak selama melibatkan perusahaan lokal dan alih teknologi,” kata Tauhid.