Iqbal Musyaffa
21 Juli 2020•Update: 22 Juli 2020
JAKARTA
Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri pada Agustus nanti karena sudah masuk dalam APBN 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan semua ASN termasuk pensiunan akan menerima gaji ke-13 tersebut, kecuali pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkatnya, sama seperti pada saat pemberian THR Mei lalu.
“Pelaksanaan Undang-Undang APBN memang mengalami banyak perubahan karena terjadinya Covid-19 yang memberi pengaruh sangat besar terhadap keseluruhan postur APBN,” ungkap Menteri Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa.
Dia menjelaskan pengecualian pemberian gaji ke-13 tersebut karena banyak tambahan anggaran yang muncul pada bidang belanja negara untuk penanganan Covid-19, pemberian bansos, dan pemulihan ekonomi.
“Pemerintah akan terus melakukan pengelolaan dalam APBN sehingga benar-benar fokus untuk menangani Covid-19 dan dampaknya terhadap sosial dan ekonomi,” lanjut Menteri Sri Mulyani.
Menteri Sri Mulyani menambahkan bahwa pertimbangan pemberian gaji ke-13 pada kuartal ketiga karena Covid-19 yang merupakan pandemi global membuat aktivitas ekonomi dari sisi permintaan, konsumsi masyarakat, investasi, dan lainnya mengalami tekanan sangat dalam akibat PSBB yang dilakukan di banyak daerah.
“Pemerintah menganggap bahwa pemberian gaji ke-13 sama seperti THR bisa dilakukan untuk menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya,” ungkap dia.
Selain itu, pemberian gaji ke-13 juga terkait dengan tahun ajaran baru sehingga diharapkan bisa meningkatkan konsumsi masyarakat khususnya ASN, TNI/Polri, dan pensiunan di tengah pandemi.
Menteri Sri Mulyani menjelaskan anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut sebesar Rp28,5 triliun yang terdiri dari gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN sebesar Rp6,73 triliun, untuk pensiunan Rp7,86 triliun, dan untuk ASN daerah melalui APBD sebesar Rp13,89 triliun.