Shenny Fierdha Chumaira
14 Juli 2018•Update: 15 Juli 2018
Shenny Fierdha
BOGOR
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, DKPP, sejauh ini telah menerima 500 laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan umum saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 pada akhir Juni.
Laporan pengaduan terbanyak berasal dari Papua, Sumatera Utara, Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan.
"Data terakhir bertambah, hampir 400 hingga 500 laporan dugaan pelanggaran etik," ucap anggota DKPP Muhammad dalam keterangan tertulisnya saat menghadiri diskusi Kementerian Dalam Negeri Media Forum di gedung kementerian tersebut, Jakarta, Jumat.
Menurut Muhammad, pelapor memberikan laporan dugaan pelanggaran etik tersebut lantaran kecewa terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Laporan tersebut kebanyakan diberikan setelah penetapan kepala daerah yang berhasil memenangkan Pilkada Serentak 2018, baik yang ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, dan Bawaslu.
Muhammad menyayangkan hal tersebut sebab seakan-akan para kontestan Pilkada Serentak 2018 yang kalah tidak bisa menerima kekalahannya, padahal slogan Pilkada Serentak 2018 ialah "Siap Kalah, Siap Menang".
"Slogan itu rupanya tidak seperti kenyataannya. Para kontestan yang kalah pasca-penetapan malah menggugat ke Mahkamah Konstitusi," keluh Muhammad.
Namun, dia mengatakan bahwa tidak semua laporan dugaan pelanggaran etik akan disidangkan di DKPP.
DKPP sendiri akan mendalami bukti-bukti yang diberikan pelapor terkait dugaan pelanggaran etik tersebut.
Muhammad berkata bahwa dirinya berharap penyelenggara pemilu bisa mengatasi kelemahan tata kelola pemilu ke depannya agar tidak berdampak buruk terhadap hak politik masyarakat.
Pilkada Serentak 2018 digelar pada 27 Juni di 171 daerah di Indonesia.