İqbal Musyaffa
23 Januari 2018•Update: 24 Januari 2018
İqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah menyebut tidak ada indikasi pengubahan undang-undang APBN, meski harga minyak dunia saat ini naik melampaui angka asumsi yang ditetapkan sebelumnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pada Selasa, pemerintah menggunakan asumsi harga minyak dalam APBN sebesar USD48 per barel. Sementara saat ini harga minyak sudah melampaui USD60 per barel.
“Berarti ada deviasi antara asumsi yang digunakan dalam APBN dan harga minyak di pasar,” aku Menteri Sri.
Pemerintah, lanjut dia, memperhatikan dan membahas dampak yang ditimbulkan dalam APBN. Kenaikan harga minyak ini, menurut dia, berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara dari pajak dan non-pajak daripada belanja.
“Dalam APBN belanja terutama yang berhubungan dengan minyak sudah ditetapkan undang-undang,” jelas Menteri Sri.
Dengan adanya kenaikan harga minyak ini, Menteri Sri menambahkan, pemerintah masih mendapatkan surplus. Namun, Pertamina dan PLN akan mendapatkan penerimaan subsidi yang tidak sesuai dengan yang seharusnya mereka tanggung.
“Nanti akan dilakukan mekanisme untuk menghitung selisih itu. Sesudah diaudit BPK dari sisi keuangan negara akan dilakukan penghitungan untuk pembayaran subsidi sesuai kemampuan keuangan negara,” urai dia.
Dengan demikian, Menteri Sri mengatakan, pemerintah masih bisa menjaga keberlangsungan dan kredibilitas APBN.