Muhammad Nazarudin Latief
04 Mei 2018•Update: 04 Mei 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Terpidana kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Setya Novanto akan mulai menjalani hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat.
"Betul, hari ini beliau akan dipindahkan ke Sukamiskin. Rencananya Pak Firman [pengacara Novanto, Firman Wijaya] akan ke Bandung. Keluarga juga mau ke Sukamiskin," ujar salah satu pengacara Novanto, Maqdir Ismail, kepada Anadolu Agency saat dihubungi melalui telepon genggam.
Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti USD7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.