Shenny Fierdha Chumaira
27 Februari 2018•Update: 27 Februari 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Polisi memperketat pemeriksaan kapal yang berada di perairan Indonesia.
Upaya ini, ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Brigadir Jenderal Eko Daniyanto, untuk mencegah masuknya narkoba ke Indonesia via jalur laut, menyusul kasus penyelundupan sabu 1,662 ton di perairan Kepulauan Riau.
Dia juga mengimbau agar Polri, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut memperkuat koordinasi lintas sektora dalam berpatroli bersama, terutama di titik-titik laut yang rawan penyelundupan narkoba, seperti pesisir Sumatera dan Bangka Belitung.
"Kalau nanti dalam patroli bersama itu ditemukan narkoba di suatu kapal, maka akan diproses hukum. Kalau tidak ada, kapal akan kita persilakan berlayar kembali," jelas Eko di Jakarta Timur, Selasa.
Eko menegaskan bahwa tidak boleh ada satupun kapal yang masuk Indonesia tanpa diperiksa secara menyeluruh terlebih dahulu oleh tim patroli.
"Karena kita tidak tahu kapan narkoba akan masuk ke Indonesia dengan menggunakan kapal," kata Eko.
Selasa pekan lalu (20/2), tim gabungan Polri dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menangkap kapal asing yang membawa 1,662 ton sabu yang dikemas dalam 81 karung di Perairan Anambas, Kepulauan Riau.
Meski berbendera Singapura, kapal yang ternyata tidak punya surat resmi pelayaran itu diawaki oleh empat orang warga negara Tiongkok yaitu Tan Mai (69), Tan Hui (43), Tan Yi (33), dan Liu Yin Hua (63).
Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diterbangkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.