Shenny Fierdha
14 Oktober 2017•Update: 16 Oktober 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Gubernur Bali memperpanjang masa keadaan darurat penanganan pengungsi Gunung Agung selama 14 hari, berlaku dari 13 Oktober sampai 26 Oktober 2017, sebab gunung masih berstatus awas.
Sampai Sabtu pagi dalan kurun waktu enam jam (00.00 WITA-06.00 WITA), Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat adanya 360 gempa vulkanik, menunjukkan bahwa aktivitas gempa vulkanik belum menurun.
Gempa vulkanik berarti gempa yang terjadi dekat kawah dan kedalamannya cenderung lebih dangkal dan magnitudo gempa umumnya kurang dari 2 skala richter.
Ketika ditanya kapan Gunung Agung sekiranya akan meletus, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho belum bisa memastikan.
"[Kapan] gunung meletus tidak dapat diprediksi," kata Sutopo saat dihubungi Anadolu Agency pada Sabtu.
Meski demikian, Sutopo mengatakan bahwa perpanjangan masa darurat adalah hal yang biasa dan akan terus diperpanjang selama Gunung Agung masih berstatus awas.
Kapan keadaan darurat dinyatakan selesai tergantung dari ancaman bencananya.
Sepanjang PVMBG belum mencabut status awas dan masih menegaskan penduduk sekitar gunung untuk menjauhi zona radius berbahaya, maka keadaan darurat akan terus diberlakukan.
Adapun zona radius berbahaya yang tidak boleh dimasuki penduduk yakni radius 9 kilometer dari puncak kawah dan 12 kilometer di sektor utara - timur laut dan sektor tenggara - selatan - barat daya.
Lebih lanjut, Sutopo membandingkan Gunung Agung dengan Gunung Sinabung di Sumatera Utara yang sudah menyandang status awas sejak 2 Juni 2015 sampai sekarang sehingga Bupati Karo kerap memperpanjang surat pernyataan tanggap darurat setiap dua minggu.
"Tapi kemungkinan Gunung Agung tidak [akan] seperti Gunung Sinabung," kata Sutopo.
Sampai saat ini terhitung ada 139.199 orang pengungsi yang tersebar di 389 titik pengungsian di sembilan kabupaten atau kota di Bali.
Meski keadaan darurat diperpanjang, namun sebagian pengungsi tetap kembali ke rumahnya masing-masing karena jenuh maupun karena ingin kembali bekerja sebab penghasilan mereka berkurang sejak mengungsi.
Tapi aparat gabungan terus menghimbau agar mereka kembali ke pengungsian mengingat ancaman bencana yang belum surut.
"Jika ancaman meletusnya Gunung Agung meningkat, maka akan dipaksa," kata Sutopo.
Gunung Agung sudah berstatus awas (level 4) selama 23 hari dan status ini pertama kali ditetapkan oleh PVMBG sejak 22 September 2017.
Meski belum terlihat tanda-tanda akan meletus dalam waktu dekat, namun aktivitas vulkanik masih terbilang tinggi.