Muhammad Latief
JAKARTA
Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ifdhal Kasim menyebutkan bisnis ekstraktif seperti pertambangan minyak dan mineral paling berpotensi mendapat masalah dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan lingkungan hidup.
Sektor lain dengan potensi pelanggaran HAM adalah perkebunan dan kehutanan. Menurut Ifdhal, kedua sektor ini paling banyak bersentuhan dengan masyarakat dan lingkungan hidup.
“Tambang itu ada risiko masyarakat di sekelilingnya. Kalau kehutanan ada land grabing, land clearing yang di tempat itu ada hak-hak masyarakat adat,” ujar dia saat peluncuran Kertas Kebijakan tentang Implementasi United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP) oleh Internasional NGO Forum for Indonesia Development, di Jakarta, Kamis.
Persoalan HAM dan bisnis termasuk masalah serius di Indonesia. Dalam salah satu laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), aduan yang masuk didominasi dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan korporasi.
Dari 2.500 laporan yang masuk, 20 persen di antaranya dilakukan oleh korporasi. Paling banyak dilaporkan adalah konflik soal sumber daya, perebutan lahan dan pelanggaran yang lain.
Menurut Ifdhal, Indonesia memang belum mempunyai kerangka implementasi Panduan Prinsip Bisnis dan HAM yang sudah ditandatangani pada 2011 lalu.
Pemerintah sendiri sudah menugaskan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk menyusun rencana aksi nasional Bisnis dan HAM tersebut. Rencana aksi ini akan menjadi rujukan pihak-pihak yang terkait dengan persoalan ini, seperti korporasi dan serikat pekerja.
Prinsip Bisnis dan HAM ini berisi kewajiban negara untuk melindungi warganya dan memenuhi hak dari dampak operasi korporasi. Kemudian, kewajiban korporasi untuk menghormati hak-hak warga terkait kegiatan produksi beserta dampaknya.
Selain itu adalah kewajiban korporasi dan negara untuk memberikan kompensasi pada warga negara apabila terkena dampak aktivitas korporasi.
Menurut Ifdhal, langkah pertama untuk menyusun kerangka implementasi prinsip tersebut adalah merumuskan rencana aksi nasional (National Action Plan). Dokumen ini akan menjadi rujukan bagi perusahaan dan serikat pekerja.
“Nanti produknya bisa macam-macam. Bisa jadi dari presiden berupa Peraturan Presiden atau Kementerian,” ujar dia.
“Kita pelajari dulu produk hukumnya, karena ini multistake holder,” tambah Ifdhal.
Salah satu yang akan dilakukan oleh rencana aksi ini adalah usulan untuk mereview semua aturan pemerintah yang berhubungan dengan sumber daya alam dan hak asasi manusia.
Misalnya perkebunan, pertambangan, pesisir, perseroan, BUMN, dan kewenangan pemerintah pada korporasi. Jika aturan-aturan itu meminggirkan hak-hak masyarakat, maka akan diubah dengan berbagai mekanisme, seperti judicial review atau constitucional review.
Standar HAM dalam dunia bisnis tidak akan menurunkan minat investasi di Indonesia, sebut Ifdhal, malah bisa berjalan sinergis. Ini karena sudah mulai banyak masyarakat di negara-negara tujuan ekspor produk Indonesia yang sadar HAM. Mereka mensyaratkan produk-produk yang diterimanya bebas dari pelanggaran HAM dan tidak merusak lingkungan.
Anggota Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan pihaknya mendesak agar pemerintah melakukan percepatan pengembangan rencana aksi nasional bisnis dan HAM ini.
Menurut dia, rencana nasional ini hendaknya fokus pada perlindungan bagi pemangku hak yang berisiko terdampak di tempat kerja (buruh), pemangku hak yang berisiko terdampak di komunitas, dan terhadap lingkungan hidup.
“Rencana aksi ini perlu diatur menjadi norma yang legally binding,” ujar dia.
news_share_descriptionsubscription_contact

